Cadar

*BERCADAR??? OH... JANGAN !!!*

Cadar itu merupakan budaya lama lintas agama yg kebetulan sesuai dg ajaran islam yang luhur. Sebab sesuai perintahNya, wanita Wajib menutup semua aurot ketika ditempat2 yang seharusnya mereka menutupinya. Kebetulan cadar adalah salah satu bentuk penutup aurot yang memenuhi standar dalam melaksanakan perintahNya. Bahkan menurut sebagian ulama, bercadar melebihi standar pemenuhan kewajiban itu. Sbb menurut segolongan ulama ini, wajah adalah bagian tubuh yg tidak wajib ditutupi.
Nah, karena permasalahan wajah adalah wilayah khilafiyah (antara aurot atau bukan), saya kira dari sisi hukum apakah wajib ditutupi atau tidak, tidak perlu diperdebatkan. Silahkan memilih. Justru itu adalah Rahmah bagi umat sesuai Sabda Nabi kita SAW.
Mengikuti pendapat bahwa wajah adalah bukan aurot dihadapan laki2 lain dan tempat umum -Menurut hemat penulis- jauh lebih baik dibanding sebaliknya. Apalagi melihat situasi saat ini dan bagi kita yang hidup di Indonesia.
Berikut beberapa pertimbanganya:
1. Sampai saat ini Cadar itu masih diidentikkan dg ciri perempuan pengikut, penganut atau simpatisan faham radikalisme. Sehingga menghindari fitnah, su'udlon dan pergunjingan orang lain jauh lebih aman dan bijak.
2. Budaya Indonesia utamanya Jawa, sangat menjunjung tinggi  budi pekerti dalam hal pergaulan yg meliputi; ARUH (tegur sapa saat bertemu), GUPUH (menampak kan senang saat berjumpa) dan SUGUH (menghidangkan/ menawarkan sesuatu, sekalipun dg senyum). Bukankah hal itu juga diperintahkan oleh agama kita?? Dan bukankah 90% itu dilakukan dan diukur dg mimik wajah??
Bisakah hal2 itu dilaksanakan bila bercadar??
3. Perintah ta'aruf antar sesama manusia tanpa pandang bulu itu ditegaskan dalam al-quran. Hmmm... Alangkah "Ngrekosone" bila dg bercadar. Apalagi di zaman sekarang.
Penulis pernah tertawa terpingkal2 diakhir suatu kegiatan yang kebetulan ada sekelompok peserta pakai cadar. Mereka dengan girangnya foto bersama dan selfi2 dengan para peserta yang lain. Anehnya, lho kok bercadar?? Lalu foto² itu untuk mengenang siapa ??? he he he
4. Bagi Pondok, sekolahan dan Perguruan tinggi yang masih berpegang teguh pada syariat islam yg rahmatan lil 'alamin, silahkan menerapkan larangan itu BILA MASLAHAHNYA memang harus dilarang. "Sakitnya mencabut Paku Berkarat memang harus ditahan, demi menghindari dampak penyakit tetanus yg mengancam jiwa". Tapi larangan itu harus di imbangi dg peraturan kewajiban menutup aurat "Standart Syar'i" termasuk berjilbab bagi siswi/mahasiswi. Melanggar hak asasi??
Jangan salah....
Bila ada yang mempermasalahkan justru merekalah yg melanggar hak Mu'allim/Guru/Fihak Perguruan tinggi yg diberi hak  Konstitusi Syariat untuk menerapkan Larangan dan kewajiban tertentu dalam rangka mengemban amanat mendidik anak didiknya menuju kesuksesan.
5. Percayalah.... Kesholihan itu tidak di ukur dg cadar.
Tapi memadukan fiqh dan tashowuf/akhlaq dalam kehidupan sehari-sehari jauh lebih menjajikan menuju keselamatan dunia akhirot.
Insyaa Alloh....
(Zahro Wardi, PP Darussalam Sumberingin, Trenggalek, 12/03/2018)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cadar"

Posting Komentar