Kebolehan Wanita Menawarkan Diri Untuk Menikah

•••Kisah Siti Khadijah Meminang Muhammad•••
Semoga bermanfaat

جَائَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُُُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْرَضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا
“Seorang wanita datang kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan menawarkan dirinya kepada beliau (untuk dinikahi).” HR. Al-Bukhari

 Khadijah binti Khuwailid, merupakan 1 dari 4 wanita yang mulia di Syurga Allah. Dari rahimnya terlahir wanita mulia lainnya, Fathimah Az-Zahra. Keduanya adalah orang yang teramat sangat dicintai oleh Rasulullah. Pernikahan Khadijah dengan Rasulullah merupakan pernikahan yang paling indah dan penuh barokah. Pernikahan yang seagung ini justru berawal dari inisiatif Khadijah. Ia menolak menikah dengan raja-raja, para bangsawan, dan para hartawan yang meminangnya, tetapi ia lebih menyukai Muhammad rasulullah yang miskin dan yatim. Ia mencari suami yang agung, kuat, berkepribadian tinggi, dan berjiwa bersih. Dan itu ada pada Muhammad rasulullah. Ia terkesan dengan Muhammad. Ketika hatinya terpikat betul, ia meminta Maisarah yang menjadi pembantu dekatnya untuk memperhatikan gerak-gerik dan tingkah-laku Muhammad dari dekat. Laporan Maisarah semakin mendorong Khadijah untuk menawarkan dirinya kepada baginda yang mulia Muhammad bin abdullah. Khadijah mengungkapkan kepada Muhammad: “Wahai Muhammad, aku senang kepadamu karena kekerabatanmu dengan aku, kemuliaanmu dan pengaruhmu di tengah-tengah kaummu, sifat amanahmu di mata mereka, kebagusan akhlaqmu, dan kejujuran bicaramu.” Setelah melalui proses peminangan yang agung, Khadijah kemudian menikah dengan rasulullah .

Wanita Boleh Menawarkan Diri
Menikah merupakan sunnah yang diagungkan oleh Allah. Al-Qur’an menyebut pernikahan sebagai mitsaqan-ghalizha (perjanjian yang sangat berat). Mitsaqan-ghalizha adalah nama dari perjanjian yang paling kuat dihadapan Allah. Al Qur’an menyebut mitsaqan-ghalizha hanya untuk tiga perjanjian. Dua perjanjian berkenaan dengan tauhid, sedang yang lain adalah perjanjian Allah dengan para Nabi ulul-azmi mengenai pernikahan. Allah menjadi saksi ketika seseorang melakukan akad nikah. Wallahua’lam bishawab.
Setiap jalan menuju mitsaqan-ghalizha dimuliakan oleh Allah. Islam memberikan penghormatan yang suci kepada niat dan ikhtiar untuk menikah. Menikah adalah masalah kehormatan agama, bukan sekedar legalisasi penyaluran kebutuhan biologis dengan lawan jenis. Islam memperbolehkan kaum wanita untuk menawarkan dirinya kepada laki-laki yang berbudi luhur, yang ia yakini kekuatan akhlaq dan agamanya, dan kejujuran amanahnya apabila kelak menjadi suaminya. Dan Khadijah adalah teladan pertama bagi wanita yang bermaksud untuk menawarkan diri.
Sikap menawarkan diri menunjukkan ketinggian akhlaq dan kesungguhan untuk mensucikan diri. Sikap ini lebih dekat kepada ridha Allah dan untuk mendapatkan pahala-Nya. Yakinlah, Allah pasti akan mencatatnya sebagai kemuliaan dan mujahadah (perjuangan) suci. Tidak peduli tawarannya itu diterima atau ditolak. Sebab yang terpenting adalah kelurusan niat menikahnya adalah untuk penghambaan kepada Allah dan didasari oleh ketertarikan hati terhadap keshalihan sang lelaki, bukan terhadap hal-hal yang duniawi.

Menawarkan Diri, Laksana Bermujahadah

                         

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kebolehan Wanita Menawarkan Diri Untuk Menikah"

Posting Komentar